![]() |
Surat
Pemecatan diterima oleh yang bersangkutan lewat whatsApp dikirim langsung oleh
sekretaris FKBPD Kab. Klaten tepatnya hari Senin, 20 Januari 2025
tepatnya pukul. 13.35 WIB
Mediadesaonline,20/01/25
Ketika melihat wa
sangat kaget sekali karena tumben sekretaris FKBPD Kab.Klaten yang langsung wa
tidak ada angin hujan kok delalah saya buka langsung nama saya tetapi halnya
pemberhentian pengurus FKBPD Kab. Klaten dengan tiga point yang dituduhkan
saya. Tiga tuduhan tersebut menjadi saya merasa diadili karena saya tidak
dilakukan pemanggilan atau klarifikasi ujuk ujuk saja langsung dipecat begitu
saja. Karena selama saya mengikuti organisasi apapun biasanya dilakukan
klarifikasi atau diundang ditabayunkan dulu, atau saya di SP1, SP2, SP3 atau
dinonaktifkan tapi ini langsung saja dikasih surat pemecatan.
Saya memang jadi ketua
Bidang 1 Humas,IT dan keorganisasian sejak 27 Juni 2020 berdirinya FKBP
kab.Klaten yang waktu dan tenaga saya dedikasikan untuk FKBPD ini pertama jadi
narasumber diseluruh kecamatan dikabupaten klaten piagamnya juga ada sebagai
narasumber dan pegang medsos, website, dan beberapa kegiatan dalam mendukung
FKBPD dimedsos sampai-sampai dari berbagai BPD luar kota dan propensi bahkan
luar pulau DM, Wa dan lainya yetkait dengan publikasi yang saya lakukan mereka
semua suport dan mendukung yang saya lakukan. Entah apa dengan kepemimpinan
terbaru ini saya langsung dipecat sebagai pengurus." Cerita Latif
Safruddin
Tambahannya sampai
rekan sejawatnya di wa langsung kaget dan terkaget kaget karena mengetahui
surat tersebut saya kirim ke wa mereka bahkan mantan ketua presidium ikut juga
meluruskan terkait dengan tuduhan melanggar AD/ART FKBPD kab.Klaten seperti ini
", Saya kok tidak melihat AD/AR yang dilanggar
Kebetulan peraturan
FKBPD itu saya yang buat dibahas bersama Presidium yang lain kemudian
ditetapkan.
Jika karena alasan
masuk sebagai anggota PABPDSI faktanya ada beberapa pengurus inti FKBPD
Kabupaten klaten yang juga masuk sebagai anggota PABPDSI Solo Raya. Yang perlu
dicatat juga, bahwa kepengurusan PABPDSI Kabupaten Klaten sampai hari ini belum
terbentuk, sehingga belum bisa dikatakan masuk sebagai anggota PABPDSI.
Jika pemberhentian
tersebut berkaitan dengan tidak sejalan dengan kebijakan FKBPD, maka hal ini
bersifat subyektif dan tentunya harus diberi kesempatan untuk membela diri atau
setidaknya ada tahapan tegutan & peringatan.
Saya melihat
penjenengan ini dedikasinya untuk FKBPD luar biasa. Bahkan salah satu pengurus
di FKBPD yang menjadi penyemangat saya
untuk terus berjuang pada saat masih di FKBPD.Jika keputusan tersebut juga
menjadi pilihan yang terbaik bagi penjenengan, maka syukurilah.Tetap semangat
pak Latif, walaupun jauh di mata tetap dekat di hati." Kilahnya
Salah satu ketua Bidang
di FKBPD Kab. Klaten ", kok saya no. 1,2,3 itu aku blas ora dong? AD/ART
yang mana? Kebijakan organisasi yang mana?Apa FKBPD punya AD/ART?Aku jd pengin
tahu AD/ART-nya, Jangan-jangan Presidium
sendiri juga telah melanggar AD/ARTnya?
Wis tak saranke supaya
dipanggil untuk klarifikasi dan dia hak unutk membela diri, ngono mbuh pola
pikir mereka piye, apa wis merasa hebat. Wookey, tetap komunikasi", Kilah
salah satu pengurus FKBPD
Lo kok gak ada
komunikasikan dengan kamu sebagai ketua bidang organisasi?diri tetep sekjen
FKBPD Kec. Klaten selatan, tak ada garis komando dan dirimu tetap BPD Desa
Sumberjo legal yang telah dilantik perpanjangan 2 tahun kemarin.
Masukan sedulur
presidium FKBPD Kab.Klaten ada baiknya ditinjau ulang agar tidak grusa grusuh.Nek budaya Jawa perlu
dirembuk jika ada Salah paham, Persepsi, Mis komunikasi perlu dialogis dan
lain-lain yang pada intinya budaya adaptasi internal perlu
dikembangkan."kilah Ketua FKBPD Kec.Klaten Selatan
Disampaiakan oleh salah
satu Pengurus PABPDSI Solo Raya ", bahwa dalam sebuah organisasi hal
seperti ini sudah biasa tetap semangat dalam perjuangan kesejahteraan BPD
selalu optimis dan sehat selalu, tapi kok PABPDSI di ikut ikutkan ya dalam
surat pemecatan dirimu. Sebenarnya ini kalau saya lihat hanya mis komunikasi
dan seharusnya kalau kita beragama islam bisa bertabayun/klarifikasi kepada
yang bersangkutan dulu. maaf jadi ikut komen rumah tangga orang.”AISYAH
0 Comments:
Posting Komentar