Kamis, 10 Oktober 2024

BPD SUMBEREJO ADAKAN RAPAT KOORDINASI MENYIKAPI MASALAH DESA

 

Saat rapat koordinasi disalah satu tempat mkam di daerah danguran klaten selatan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberejo, Klaten Selatan, pada hari rabu, 9/10/2024 mengadakan rapat koordinasi internal disalah satu rumah makan didanguran, kali ini spesial terkait laporan peranggota juga dibahas masalah terkait dengan desa. mungkin sedang melakukan koordinasi dalam rangka membahas program-program pembangunan desa, evaluasi kegiatan, atau perencanaan ke depan yang melibatkan warga desa. Biasanya, koordinasi semacam ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi warga. Jika ada informasi lebih spesifik yang Anda cari, saya dapat membantu menggali lebih lanjut.


Dalam poto sekretaris BPD desa
Sumberejo klaten selatan

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berikut adalah tugas dan fungsi utama BPD:

Tugas BPD:

1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa: BPD bertindak sebagai perwakilan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, usulan, dan kebutuhan kepada pemerintah desa.

2. Membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa: BPD ikut serta dalam proses legislasi peraturan yang berlaku di tingkat desa.

3. Mengawasi kinerja kepala desa: BPD berperan dalam mengawasi pelaksanaan tugas kepala desa serta memastikan bahwa kepala desa menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku.

4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa: Ketika masa jabatan kepala desa berakhir, BPD berperan dalam memfasilitasi pembentukan panitia pemilihan.

5. Menyelenggarakan musyawarah desa: BPD bersama perangkat desa bertugas menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas berbagai kepentingan dan permasalahan desa.

6. Menetapkan anggaran desa: BPD juga ikut serta dalam pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Fungsi BPD:

1. Legislatif: Sebagai badan perwakilan desa yang berfungsi bersama kepala desa dalam menyusun dan menetapkan peraturan desa.

2. Pengawasan: Mengawasi jalannya pemerintahan desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan penggunaan anggaran yang tepat.

3. Menyampaikan aspirasi masyarakat: Menjadi jembatan komunikasi antara warga desa dan pemerintah desa.

Secara umum, BPD adalah badan yang menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi di tingkat desa, serta menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa.[Aisyah]







0 Comments:

Posting Komentar