Oleh: Wahyudi Nasution
Ketua Bidang Diklatbang FKBPD Kab. KlatenBadan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga penting dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Keberadaannya bukan hanya diatur dalam Undang-Undang Desa, tetapi juga berfungsi sebagai mitra kerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memiliki tugas utama dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa, merumuskan Peraturan Desa (Perdes), dan mengawasi pelaksanaan peraturan serta anggaran desa. Namun, meski memiliki peran krusial dalam pembangunan dan pemerintahan desa, perhatian terhadap kesejahteraan anggota BPD masih sangat minim.
Peran Krusial BPD dalam Pemerintahan Desa
BPD memiliki kedudukan strategis yang setara dengan Kepala Desa, terutama dalam merumuskan kebijakan di tingkat desa. Tidak ada Peraturan Desa (Perdes) atau kebijakan apa pun yang dapat dijalankan tanpa persetujuan dan tanda tangan Ketua BPD. Ini menempatkan BPD sebagai pengawas, sekaligus mitra Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan yang partisipatif dan berbasis musyawarah.
Fungsi BPD mencakup antara lain:
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, sehingga masyarakat desa memiliki perwakilan dalam proses perumusan kebijakan.
2. Merumuskan dan menetapkan Perdes bersama Kepala Desa, menjadikan BPD sebagai lembaga yang melindungi masyarakat dari kebijakan desa yang mungkin merugikan.
3. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan anggaran desa, memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola desa.
Peran ini menjadikan BPD sebagai pilar penting dalam pemerintahan desa yang inklusif, menjembatani antara masyarakat dan pemerintah desa.
Keterbatasan Pengakuan dan Insentif bagi BPD
Meskipun memiliki peran besar, ironisnya tidak ada dukungan anggaran dari APBN atau APBD bagi kesejahteraan anggota BPD. Insentif BPD sepenuhnya diserahkan pada kekuatan Pendapatan Asli Desa (PAD), yang tentu saja sangat bervariasi antara satu desa dengan desa lainnya. Desa-desa dengan PAD tinggi mungkin mampu memberikan insentif memadai bagi anggota BPD, namun desa-desa dengan PAD rendah sering kali tidak mampu memberikan insentif yang layak.
Ketiadaan regulasi standar yang mengatur insentif BPD ini menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian. Tanpa standar insentif yang memadai, peran BPD dapat terhambat, terutama dalam pelaksanaan fungsi pengawasan yang membutuhkan tenaga dan dedikasi tinggi.
Dampak Ketiadaan Standar Insentif bagi BPD
Ketiadaan standar insentif bagi BPD menciptakan beberapa dampak negatif bagi keberlangsungan pemerintahan desa, di antaranya:
1. Motivasi kerja yang rendah: Tanpa adanya insentif yang layak, anggota BPD mungkin merasa kurang termotivasi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Potensi konflik dengan Kepala Desa: Ketidaksetaraan dalam pemberian insentif dapat menyebabkan perbedaan kepentingan dan konflik antara BPD dan Kepala Desa.
3. Ketidakseragaman kinerja antar desa: Desa dengan PAD tinggi bisa memberikan insentif lebih besar, sehingga kinerja BPD lebih optimal, sementara desa dengan PAD rendah sebaliknya.
Mencari Solusi bagi Kesejahteraan BPD
Untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan BPD, diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah pusat dan daerah, antara lain:
1. Penyusunan regulasi standar insentif BPD: Peraturan khusus yang mengatur standar insentif bagi anggota BPD perlu dibuat agar ada keseragaman dan keadilan antar desa.
2. Dukungan APBD atau Dana Desa: Selain bergantung pada PAD, alokasi khusus dari APBD atau Dana Desa bisa menjadi solusi bagi desa yang memiliki PAD rendah.
3. Pelatihan dan pengembangan kapasitas BPD: Selain insentif, dukungan dalam bentuk pelatihan juga penting untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi desa.
Kesimpulan
BPD adalah lembaga desa yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif. Namun, minimnya perhatian terhadap kesejahteraan anggota BPD menunjukkan adanya ketimpangan dalam sistem pemerintahan desa. Dengan peran yang begitu besar, sudah selayaknya BPD mendapatkan insentif yang layak dan standar, sehingga anggota BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Klaten, 30 Oktober 2024